Prinsip-prinsip dan Kebijakan dalam Penyusunan APBD
Prinsip-prinsip Penyusunan APBD Sebagaimana di atur dalam Peraturan menteri Dalam negeri No. 30/2007 tentang pedoman penyusunan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 bahwa dalam penyususnan APBD agar memerhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : Partisipasi Masyarakat Partisipasi Masyarakat mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan APBD. Tranparansi dan Akuntabilitas Anggaran. Anggaran pendapatan dan belanja daera yang harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis belanja serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang di anggarankan. Disiplin Anggaran beberapa prinsip anggaran yang perlu diperhatikan antara lain...