Prinsip-prinsip dan Kebijakan dalam Penyusunan APBD

Prinsip-prinsip Penyusunan APBD 
Sebagaimana di atur dalam Peraturan menteri Dalam negeri No. 30/2007 tentang pedoman penyusunan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 bahwa dalam penyususnan APBD agar memerhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Partisipasi Masyarakat
    Partisipasi Masyarakat mengandung makna bahwa pengambilan keputusan dalam proses penyusunan dan penetapan APBD sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat sehingga  masyarakat mengetahui akan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan APBD.
  2. Tranparansi dan Akuntabilitas Anggaran.
    Anggaran pendapatan dan belanja daera yang harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, meliputi tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis belanja serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dari suatu kegiatan yang di anggarankan.
  3. Disiplin Anggaran
    beberapa prinsip anggaran yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
  • pendapatan yang direncanakan merpakan pikiran yang terukur secara rasional di dapat dicapai untuk seetiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarankan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
  • penggarana pengeluaran harus didukung oleh adanya kepastian melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD/perubahan APBD.
  • semua penerimaan dan pnegeluaran daerah dalam tahu anggaran yang bersangkutan harus dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
Sumber : "Memahami APBD dan Permasalahnya" Sony Yuwono
Edisi Pertama
Diterbitkan : Bayumedia Publishing


Comments

Popular posts from this blog

Makalah Komunikasi di Tempat Kerja

MAKALAH PERSALINAN NORMAL